Korupsi Dana Hibah Pramuka Senilai Rp6,5 Miliar, 4 Terdakwa Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·17 Maret 2026·2 menit baca

Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84.500.000 dan memperkaya pihak lain, yakni pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung masa bakti 2016-2021, serta staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017-2018 sebesar Rp 760.462.000.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini keuangan Kota Bandung, sebesar Rp 844.962.000 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung.***
Halaman 2 dari 2




