Langsung ke konten

Pedoman Media Siber

Jurnalis Hukum Bandung sebagai media siber mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia. Berikut adalah prinsip-prinsip yang kami terapkan:

1. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi fakta. Kami menggunakan sistem label verifikasi (Terverifikasi, Belum Diverifikasi, Opini, Koreksi) untuk memberikan transparansi kepada pembaca tentang status setiap artikel.

2. Pencantuman Sumber

Setiap artikel berita wajib mencantumkan minimal satu sumber yang dapat diverifikasi. Informasi narasumber (nama, jabatan, institusi) dicantumkan di bagian bawah setiap artikel.

3. Hak Jawab dan Koreksi

Kami menyediakan mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Koreksi dan klarifikasi dipublikasikan secara transparan dan dapat diakses oleh publik.

4. Anti-Hoax

Kami menerapkan checklist jurnalistik yang harus dipenuhi sebelum artikel dipublikasikan, termasuk pengecekan judul tidak clickbait, ketersediaan sumber, keberimbangan perspektif, dan ketiadaan unsur SARA.

5. Pelaporan Publik

Pembaca dapat melaporkan berita yang dianggap tidak akurat, mengandung hoax, SARA, atau pencemaran nama baik melalui tombol "Laporkan Berita Ini" yang tersedia di setiap artikel. Setiap laporan akan ditinjau oleh tim redaksi.

6. Perlindungan Hak Cipta

Seluruh konten yang dipublikasikan di Jurnalis Hukum Bandung dilindungi hak cipta. Pengutipan diperbolehkan dengan mencantumkan sumber dan link ke artikel asli. Sistem kami secara otomatis menyertakan informasi atribusi penulis ketika konten disalin.

7. Perlindungan Privasi

Kami tidak mempublikasikan identitas korban kekerasan seksual, identitas anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan, dan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

Pedoman ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.