JHB, BANDUNG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar, hari ini, Selasa, 17 Maret 2026, menghadapi sidang tuntutan.
Keempat terdakwa, masing-masing adalah mantan pimpinan Kwarcab (Kwartir Cabang) Kota Bandung. Yakni eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, eks Kadispora Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan eks Ketua Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Tapi, mereka bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.
Tuntutan membedakan hanya ada di uang pengganti saja. Untuk hukuman badan, keempat terdakwa dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 90 hari kurungan. Namun khusus Eddy Marwoto, diharuskan membayar uang pengganti.
Korupsi Dana Hibah Pramuka Senilai Rp6,5 Miliar, 4 Terdakwa Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·17 Maret 2026·2 menit baca

Eddy Marwoto diharuskan membayar uang pengganti Rp 747 juta. Dari angka itu, Eddy sudah mengembalikan sebesar Rp 575 juta dan tetap harus membayar sisa uang pengganti Rp 171 juta. Jika tidak membayar dalam sebulan, harta bendanya disita jaksa. Jika tidak punya harta benda, maka diganti pidana penjara 6 bulan.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan Cecep Dudi MS. Keempat terdakwa yang sudah dituntut oleh JPU, akan diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, sebagaimana surat dakwaan, Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,5 miliar pada 2020.
Dalam perjalanannya, Kejati Jabar kemudian menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah tersebut. Yossi Irianto cs meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.
JPU menjelaskan, kerugian negara timbul dari belanja yang tidak sesuai peruntukan dana hibah, belanja fiktif, pemberian honorarium, bingkisan bagi pengurus, hingga biaya representasi yang sebenarnya hanya boleh diberikan kepada pejabat eselon I dan II. Pengurus Kwarcab yang bukan pejabat publik disebut JPU tidak berhak menerima biaya tersebut.
Halaman 1 dari 2




