JHB, BANDUNG,- Perseteruan Serikat pekerja buruh dengan Pemerintah Jawa Barat kembali memanas. Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 akhirnya masuk jalur hukum. DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat resmi menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat, 27 Maret 2026.
Langkah ini menandai eskalasi terbuka dalam konflik pengupahan yang sebelumnya hanya bergulir di ruang-ruang negosiasi.
Akar persoalan terletak pada dugaan pengabaian rekomendasi bupati dan wali kota dalam penetapan UMSK.
Padahal, rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan formal Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi riil industri serta kebutuhan hidup pekerja.
Serikat Buruh Gugat Gubernur Jabar ke PTUN, UMSK 2026 Picu Ketegangan
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·27 Maret 2026·2 menit baca

Ketika hasil itu berubah tanpa penjelasan yang transparan, yang dipersoalkan bukan lagi sekadar angka, tetapi legitimasi kebijakan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menilai ada inkonsistensi antara komitmen dan realisasi. Dalam pertemuan Desember 2025, gubernur disebut menyatakan akan mengacu pada rekomendasi daerah. Namun dalam SK yang terbit, sebagian substansi justru tidak tercermin.
Situasi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban gubernur menjadikan rekomendasi kepala daerah sebagai dasar penetapan UMSK.
Bagi buruh, ini menyangkut kepastian penghasilan dan rasa keadilan. Bagi pengusaha, ketidakpastian kebijakan berpotensi mengganggu perencanaan usaha. Sementara bagi pemerintah, gugatan ini menjadi ujian atas kredibilitas dalam menjalankan regulasi.
Gugatan ke PTUN Bandung hari ini menjadi upaya untuk menguji keabsahan SK tersebut. Namun di luar proses hukum, dinamika ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap mekanisme penetapan kebijakan publik.
Jika tidak segera dikelola, polemik UMSK 2026 berpotensi meluas menjadi konflik industrial yang lebih besar. Dan kini, dengan gugatan yang resmi diajukan, pertarungan tidak lagi di meja perundingan—melainkan di ruang pengadilan.
Tags#gubernur Jabar




