JHB, JAKARTA,- Kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom, yang sempat mengguncang salah satu BUMN terbesar di Indonesia, kini memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses persidangan sejak November 2025, perkara ini akhirnya tiba pada babak penuntutan.
Pada Senin, 2 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Terdakwa utama, August Hoth Mercyon Purba, dituntut dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini diajukan jaksa setelah meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Skandal ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis, yakni dengan menciptakan proyek pengadaan fiktif yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018. Melalui skema ini, aliran dana senilai Rp464,93 miliar dialirkan ke pihak swasta.
Skandal Korupsi Telkom: Kerugian Negara Capai Rp464,93 Miliar, Terdakwa Utama Dituntut 14 Tahun Penjara
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·30 Maret 2026·2 menit baca

Uang negara tersebut digelembungkan melalui proyek fiktif yang dikemas seolah-olah untuk mendanai perusahaan pelanggan. Tujuan akhirnya adalah untuk mendongkrak target performa bisnis di Divisi Enterprise Service Telkom. Akibat perbuatan mereka, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp464,93 miliar.
Dalam perkara ini, tak hanya August Hoth Mercyon Purba yang menjadi tersangka. Sebanyak 11 orang terseret dalam pusaran kasus ini dan kini tengah menjalani proses hukum yang sama. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di BUMN, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan sistematisnya skema yang digunakan para terdakwa. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa dan tim kuasa hukumnya. (*)
Tags




