JHB, BANDUNG,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik setelah melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, di kawasan Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).
Namun, alih-alih berjalan sesuai prosedur, langkah lembaga anti rasuah tersebut justru menuai kritik tajam dari kuasa hukum lantaran dinilai sarat dengan kejanggalan prosedural.
Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu langsung ditanggapi tim kuasa hukum Ono Surono yang dipimpin oleh Sahali, SH, selaku Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Dalam keterangannya, Sahali menyoroti setidaknya dua kejanggalan utama yang dinilai menciderai asas kepastian hukum.
Matikan CCTV, Ada Apa?
Kejanggalan pertama yang paling menyita perhatian adalah permintaan penyidik KPK kepada pihak keluarga untuk mematikan seluruh kamera pengawas (CCTV) di rumah politisi senior tersebut selama proses penggeledahan berlangsung.
Rumah Ono Surono Digeledah KPK, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·1 April 2026·3 menit baca

“Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya, mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?” ujar Sahali, SH, di lokasi usai penggeledahan.
Menurut Sahali, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK yang mengatur kewajiban pemadaman sistem keamanan elektronik milik pribadi saat dilakukan tindakan paksa.
Hal ini, lanjutnya, memicu spekulasi publik tentang motif di balik permintaan yang dinilai tidak lazim tersebut.
Tak Bawa Surat Izin Pengadilan?
Selain persoalan CCTV, kritik yang tak kalah keras dilontarkan terkait administrasi penggeledahan. Sahali menegaskan bahwa penyidik KPK tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP.
“Seharusnya, dalam melakukan penggeledahan rumah, penyidik wajib membawa surat izin dari ketua pengadilan negeri. Ini prosedur baku untuk memastikan adanya pengawasan dari lembaga yudikatif. Tanpa itu, tindakan ini bisa dipertanyakan legalitasnya,” tegas Sahali.
Ia mengakui bahwa sebagai lembaga negara, KPK memang memiliki kewenangan khusus. Namun, Sahali menilai kewenangan tersebut tidak lantas membebaskan KPK dari kewajiban menjunjung tinggi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan transparan.
Halaman 1 dari 2
Tags#KPK




