JHB Soroti Restorative Justice di KUHP Baru: Pengawasan Tutup Celah \'Ruang 86\'
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·12 Maret 2026·3 menit baca

\"Kalau wartawan tidak paham KUHP baru, bagaimana bisa mendeteksi apakah ini keadilan atau kompromi? Peran pengawasan kita sedang diuji,\" imbuhnya.
Launching Website JHB dan Apresiasi untuk Bank BJB
Dalam kesempatan yang sama, JHB meluncurkan platform digital JurnalisHukumBandung.com. Situs ini diharapkan menjadi ruang analisis dan referensi pemberitaan hukum yang lebih kritis, mendalam, dan edukatif bagi publik dan kalangan pers.
Ketua Panitia FGD, Yedi Supriadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bank bjb yang telah mendukung penuh jalannya diskusi ini.
\"Kami berterima kasih kepada bank bjb yang telah menjadi sponsor utama. Dukungan ini sangat berarti untuk mendorong literasi hukum dan memperkuat peran jurnalisme dalam mengawal tegaknya keadilan,\" ujar Yedi.
FGD JHB menyimpulkan bahwa Restorative Justice dalam KUHP baru adalah langkah progresif yang patut didukung. Namun, keberhasilannya mutlak bergantung pada transparansi proses dan ketajaman pengawasan publik—di mana jurnalis memegang peran kunci. Tanpa itu, yang dikhawatirkan bukanlah keadilan, melainkan lahirnya \"ruang 86\" baru dalam sistem hukum Indonesia.***
Halaman 2 dari 2




