JHB, BANDUNG – Semangat putusan hukuman yang lebih humanis melalui konsep Restorative Justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi, mekanisme ini dinilai berpotensi menjelma menjadi celah gelap atau yang akrab disebut \"Ruang 86\" jika tidak diawasi dengan ketat.
Potensi bahaya tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar komunitas Jurnalis Hukum Bandung (JHB) bertajuk \"Restorative Justice di KUHP Baru: Solusi Keadilan atau Ruang ‘86’?\" di Paviliun Sunda, Bandung, Kamis (12/3/2026).
Para jurnalis yang sehari-hari berkecimpung di dunia hukum ini menilai, meski konsep RJ bertujuan menciptakan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan antara pelaku dan korban, implementasinya di lapangan rawan distorsi.
JHB Soroti Restorative Justice di KUHP Baru: Pengawasan Tutup Celah \'Ruang 86\'
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·12 Maret 2026·3 menit baca

Antara Tujuan Utama dan Potensi Penyimpangan
Ketua JHB, Suyono, menegaskan bahwa KUHP baru adalah lompatan besar dalam sistem hukum nasional. Namun, perubahan paradigma ini harus dibarengi dengan pemahaman dan pengawasan yang mumpuni, terutama dari insan pers.
\"KUHP baru membawa angin segar, tetapi tanpa pemahaman yang utuh, jurnalis bisa gagal mendeteksi praktik curang. Keadilan restoratif ini bisa jadi ruang kompromi yang tidak sehat jika prosesnya tidak transparan,\" ujar Suyono.
Kekhawatiran serupa disampaikan Abdul Rohim, wartawan yang juga peserta diskusi. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sebagai ancaman serius. Menurutnya, celah dalam mekanisme RJ bisa menjadi \"ladang basah\" baru jika tidak ada kontrol publik yang kuat.
\"Restorative justice ini seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa mempercepat penyelesaian perkara, di sisi lain ia sangat rentan disalahgunakan. Pelanggaran bisa terjadi berulang jika tidak ada pengawasan,\" tegas Abdul Rohim.
Ia menambahkan, tantangan jurnalis ke depan bukan sekadar meliput peristiwa, tetapi harus mampu membedakan apakah sebuah perkara diselesaikan secara sah sesuai mekanisme RJ atau justru ada kompromi di balik meja.
Media sebagai Pengawas
Para peserta FGD sepakat bahwa pers memiliki posisi strategis untuk mengawal implementasi KUHP baru, mulai dari tingkat penyidikan hingga pengadilan. Tanpa peran aktif media, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum justru tergerus oleh praktik-praktik terselubung yang mengatasnamakan keadilan restoratif.
Halaman 1 dari 2




