Izin Tambang Dicabut, Dua Terdakwa Kasus Korupsi PT Jasa Sarana Dihukum Penjara
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·17 Maret 2026·3 menit baca

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir
Hakim Perkuat Fakta Persidangan
Majelis hakim dalam uraian putusannya menegaskan bahwa perkara ini berakar pada dugaan tidak disetorkannya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
1. Produksi tambang tetap berjalan meski pajak tidak dibayar
2. Sistem operasional dilakukan melalui skema kemitraan
3. Pembagian hasil: 65% mitra, 35% PT Jasa Sarana
4. Material seperti pasir dan andesit dijual ke pasar secara aktif
Bahkan, praktik tersebut disebut sebagai “pola yang diajarkan” dalam operasional, sehingga pelanggaran berlangsung secara sistematis.
Akibat praktik tersebut, negara—khususnya Pemerintah Kabupaten Sumedang—mengalami kerugian hingga Rp3.461.794.425,77.
Periode pelanggaran disebut berlangsung sejak Januari–Juli 2021, bahkan diduga berlanjut hingga 2024.***
Halaman 2 dari 2




