JHB, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17 Maret 2026), menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, termasuk sanksi berat terhadap korporasi yang merupakan BUMD Pemprov Jabar yakni PT Jasa Sarana.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Panji Surono ini menjadi sorotan, karena tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga mencabut izin usaha pertambangan PT Jasa Sarana yang selama ini menjadi sumber operasional perusahaan.
1. Hanif Mantiq Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Hanif Mantiq, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 3 tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan:
Denda Rp60 juta, subsider 52 hari kurungan
Uang pengganti Rp660 juta, jika tidak dibayar diganti pidana 1 tahun penjara
Putusan ini menguatkan konstruksi perkara yang sebelumnya disampaikan jaksa, yakni adanya keterlibatan dalam praktik pengelolaan tambang yang tidak sesuai aturan serta berdampak pada kerugian negara.
2. Indrawan Sumantri Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
Terdakwa kedua, Indrawan Sumantri, dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni Pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai adanya itikad baik dari terdakwa yang telah menitipkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada penyidik.
Uang tersebut kini disita negara sebagai pengganti kerugian, menjadi faktor penting yang meringankan vonis.
3. Korporasi PT Jasa Sarana Kena Sanksi Berat, Izin Tambang Dicabut
Tak hanya individu, terdakwa korporasi yang diwakili Uus Sundawan juga menerima sanksi tegas.
Majelis hakim memutuskan, pencabutan izin usaha pertambangan selama 1 tahun. Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menilai aktivitas tambang di wilayah Paseh, Kabupaten Sumedang bermasalah secara hukum.
Namun, berbeda dengan dua terdakwa lainnya, pihak korporasi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Atas putusan hakim tersebut dua terdakwa individu menyatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum dari korporasi PT Jasa Sarana langsung menyatakan banding.