Hadiri Sidang Resbob, Sang Ibunda Minta Maaf ke Masyarakat Sunda dan Ingin Bertemu KDM
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·16 Maret 2026·3 menit baca

Resbob Jalani Sidang Kelima di PN Bandung
Dalam sidang yang digelar di PN Bandung tersebut, Resbob kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda, komunitas Viking Persib, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Resbob mengaku telah menjalani lebih dari tiga bulan masa penahanan dan sudah mengikuti lima kali persidangan. Ia berharap permohonan maafnya dapat diterima dengan lapang dada.
“Tidak bosan-bosannya saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sunda, komunitas Viking, dan Kang Dedi Mulyadi,” kata Resbob.
Sementara itu, kuasa hukum Resbob juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya diberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, mengingat momen Ramadan dan Lebaran yang semakin dekat.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Resbob didakwa melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.
Ia dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski proses hukum masih berjalan, kehadiran sang ibu di ruang sidang PN Bandung memberikan pesan kuat tentang tanggung jawab keluarga dan harapan akan adanya pintu maaf, terlebih di tengah suasana Ramadan yang penuh nilai rekonsiliasi dan saling memaafkan.
Halaman 2 dari 2




