JHB, BANDUNG,- Konflik kebijakan pengupahan antara buruh dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru. Setelah serangkaian negosiasi yang dinilai menemui jalan buntu, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat pagi, 27 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan nomor perkara 54/G/2026/PTUN.BDG. Langkah hukum ini menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan serikat buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak transparan dan tidak berkeadilan.
Gugatan Bukan Sekadar Soal Angka
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyatakan bahwa gugatan ini ditempuh setelah upaya persuasif, termasuk pertemuan langsung dengan kepala daerah dan pengajuan keberatan secara resmi, tidak membuahkan hasil.
Gubernur Jabar Digugat Buruh: Kebijakan Pengupahan Tidak Transparan
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·27 Maret 2026·3 menit baca

Menurut Sidarta, akar persoalan terletak pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Pemerintah provinsi dinilai mengabaikan rekomendasi yang telah disusun secara partisipatif oleh Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota—sebuah lembaga yang seharusnya menjadi ruang musyawarah tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
“Perubahan angka dan sektor dilakukan tanpa penjelasan transparan dan berbasis data. Ini bukan hanya soal nominal upah, tetapi soal legitimasi proses pengambilan keputusan publik,” tegas Sidarta saat ditemui di kawasan PTUN Bandung.
Gugatan sebagai Perlawanan atas Kebijakan Tak Akuntabel
Kuasa hukum DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Mangiring T.S. Sibagariang, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata menyangkut kenaikan upah, tetapi juga menyoroti praktik pengambilan kebijakan yang dianggap tidak akuntabel.
“Kami melihat adanya penyimpangan prosedur di mana kewenangan daerah dalam menyusun rekomendasi upah sektoral tidak dihormati. Ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip partisipasi dan tata kelola yang baik,” ujar Mangiring.
Saat ini, PTUN Bandung masih dalam tahap pemeriksaan administratif untuk menentukan apakah gugatan dapat dilanjutkan ke persidangan substansi.
Babak Baru Hubungan Industrial Jabar
Langkah hukum ini membuka dinamika baru dalam hubungan industrial di Jawa Barat. Di tengah tekanan ekonomi pasca-Idulfitri dan ketidakpastian global, konflik upah berpotensi menjadi isu strategis yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan buruh, tetapi juga stabilitas investasi dan iklim usaha di daerah penyumbang terbesar produk domestik regional bruto (PDRB) nasional ini.
Halaman 1 dari 2




