JHB, JAKARTA,- Mahkamah Agung (MA) RI resmi memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sejak 23 Desember 2025. Regulasi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga menjadi fondasi baru dalam menciptakan kepastian hukum yang berdampak langsung pada penguatan iklim investasi nasional.
Ketua MA, Prof. Sunarto, menegaskan bahwa kehadiran PERMA ini merupakan jawaban atas kebutuhan dunia usaha akan kepastian prosedural yang selama ini menjadi keluhan para investor.
\"Ketidakjelasan norma dan inkonsistensi penerapan hukum dapat menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi. Dengan PERMA ini, kami menghadirkan pedoman yang komprehensif dan sistematis agar penanganan perkara pidana pajak tidak lagi menimbulkan multi-tafsir,\" ujar Prof. Sunarto dalam Diskusi Interaktif PERMA Nomor 3 Tahun 2025, Rabu (4/3/2026) lalu.
PERMA 3/2025: Gebrakan MA Wujudkan Kepastian Hukum Pidana Pajak untuk Perkuat Iklim Investasi
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·13 Maret 2026·3 menit baca

Menjerat Korporasi hingga Pemilik Manfaat
Salah satu terobosan penting dalam PERMA ini adalah perluasan makna \"setiap orang\" yang tidak hanya mencakup individu, tetapi juga korporasi. Lebih dari itu, pertanggungjawaban pidana kini dapat menjangkau pihak-pihak yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi, meskipun mereka berada di luar struktur organisasi formal.
Pasal 6 PERMA 3/2025 secara tegas mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan korporasi dapat dijeratkan kepada pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi. Bahkan, jika melibatkan induk perusahaan dan subsidiari, masing-masing dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya.
\"Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan pendekatan penegakan hukum pidana perpajakan. Kini, penegak hukum memiliki panduan yang jelas untuk menjerat pelaku sesungguhnya di balik kejahatan pajak korporasi,\" tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Proporsionalitas: Antara Ketegasan dan Keadilan
Meski memperkuat konstruksi pertanggungjawaban pidana, PERMA ini tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas. Hakim wajib mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat kesalahan, serta kerugian negara yang ditimbulkan sebelum menjatuhkan putusan.
Pasal 15 PERMA mengatur variasi pemidanaan yang dapat dijatuhkan, mulai dari pidana kurungan atau denda, pidana penjara dan denda, hingga pidana denda tanpa pidana penjara bagi wajib pajak orang pribadi yang melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2).
Halaman 1 dari 2




