JHB, BANDUNG,- Seorang pria berinisial IRV harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat menjalankan aksinya sebagai pejabat Kejaksaan gadungan di wilayah Kabupaten Bogor. Pria tersebut diringkus oleh Tim Pengamanan Satuan Tugas (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin (16/3/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di tempat tinggal pelaku setelah tim sukses memantau pergerakannya, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi penginderaan intelijen.
\"Kami berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya berdasarkan informasi yang kami kembangkan,\" ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resminya.
Modus operandi IRV terbilang nekat. Ia tak hanya mengaku sebagai jaksa, tetapi juga memakai atribut dan bertingkah laku layaknya pejabat tinggi di institusi Kejaksaan.
Jaksa Gadungan di Bogor Berhasil Diringkus Intel Kejati Jabar
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·17 Maret 2026·2 menit baca

Dalam aksinya, IRV mengaku menduduki jabatan prestisius sebagai Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan tak jarang menyebut dirinya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
Dari tangan pelaku, tim pam SDO mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi penipuannya, antara lain:
· Satu stel Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut Kejaksaan.
· Pakaian bidang unit tertentu (PBUT) untuk satuan Tindak Pidana Khusus.
· Sebuah kartu identitas (ID Card) Kejaksaan palsu.
Berawal dari Kisah Asmara dan Foto Pre-wedding Palsu
Aksi IRV terbongkar setelah ia memanfaatkan penampilan palsunya untuk memikat hati seorang wanita. Perkenalannya dengan korban berawal pada pertengahan April 2025.
Dengan penampilan meyakinkan sebagai seorang jaksa, IRV berhasil mengelabui korban dan menjalin hubungan asmara. Puncaknya, ia bahkan sampai berani mengajak korban untuk sesi foto pre-wedding dengan mengenakan seragam kebanggaan Korps Adhyaksa.
Namun, kebohongan tak bisa bertahan lama. Setelah beberapa bulan menjalin hubungan, korban mulai merasakan sejumlah kejanggalan.
Akhirnya, korban berinisiatif mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk mencari kebenaran. Hasilnya pun mengejutkan: Kejaksaan Agung memastikan bahwa IRV tidak terdaftar sebagai pegawai Kejaksaan RI. Setelah laporan diterima, tim Kejati Jabar segera bergerak.
Saat ini, IRV telah diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Halaman 1 dari 2




