JHB, BANDUNG – Aksi teror terhadap pegiat hak asasi manusia (HAM) kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Andre Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Peristiwa itu memicu kemarahan Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98). Dalam pernyataan sikapnya, Minggu (15/3/2026), organisasi yang lahir dari gerakan reformasi ini menilai serangan tersebut bukan sekadar kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi brutal yang membahayakan demokrasi.
\"Serangan berupa penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andre Yunus, adalah tindakan brutal yang dilakukan sekelompok orang tertentu. Ini jelas mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat,\" tegas Sekretaris Jenderal PA 98, Lukman Nurhakim.
PA 98 Kutuk Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS: Ini Teror BrutaI yang Mencoreng Reformasi
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·15 Maret 2026·2 menit baca

Lukman yang juga alumnus Universitas Katolik Parahyangan itu menyebut, aksi pengecut ini mencoreng perjalanan reformasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis berpotensi merusak tatanan masyarakat sipil yang beradab.
\"Ini mencoreng 26 tahun perjalanan reformasi dan mengganggu proses panjang dalam mewujudkan masyarakat sipil yang beradab,\" ujarnya.
Pernyataan sikap PA 98 juga didukung sejumlah tokoh seperti Guru Besar Universitas Padjadjaran Muradi, pegiat komunitas Viking Heru Joko, serta Ketua PA 98 Surya Wijaya.
Dalam keterangannya, PA 98 menyoroti tanggung jawab pemerintah hasil Pemilu 2024—yakni Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan sipil, termasuk bagi warga yang kritis.
PA 98 pun menyuarakan sejumlah tuntutan tegas:
1. Mengutuk keras aksi kekerasan terhadap aktivis pro demokrasi dan HAM.
2. Mendesak negara bertindak tegas terhadap pelaku.
3. Meminta aparat hukum, khususnya kepolisian, segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu.
4. Menagih jaminan dari pemerintahan Prabowo-Gibran atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat bagi seluruh rakyat.
Di akhir pernyataannya, Lukman mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan kelompok pro demokrasi untuk bersatu menjaga arah reformasi. \"Ruang kebebasan sipil harus dijaga agar tidak tergerus oleh praktik kekerasan terhadap aktivis,\" pungkasnya.




