JHB, KUNINGAN,- KUHAP baru dirancang sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan membawa pergeseran paradigma dengan tidak berfokus semata pada pelaku, tetapi juga memberi perhatian yang seimbang kepada korban tindak pidana.
Pendekatan ini dinilai sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Syahlan,S.H.,M.H saat kunjungan pembinaan ke Pengadilan Negeri Kuningan pada Jumat (27/3/2026).
Menurutnya sinergisitas sesama penegak hukum dan membangun kesadaran kolektif sangat diperlukan untuk memaknai dan melaksanakan instrumen KUHAP baru, dengan melaksanakan fungsi tugas sehingga bisa menjaga kemandirian dan imparsialitas, menjaga integritas dan marwah badan peradilan untuk menjadi peradilan yang agung.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Bahas Isu Krusial KUHAP di PN Kuningan
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·30 Maret 2026·2 menit baca

“KUHAP tidak boleh lagi memberi ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri,” ujarnya.
Syahlan juga memperkenalkan mekanisme baru antara lain keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta deferred prosecution agreement. Dalam skema tersebut, peran hakim menjadi semakin sentral untuk menilai kelayakan penerapannya.
\"Aspek pembuktian turut menjadi perhatian. Hakim diingatkan untuk cermat dalam menilai barang bukti, yang harus diperlihatkan di persidangan dan diuji keabsahannya,\" tambahnya.
Syahlan juga menyampaikan mengenai praperadilan, khususnya terkait kemungkinan pengujian atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Mekanisme ini dinilai penting sebagai instrumen pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pentingnya integritas dan profesionalitas hakim, Syahlan mengingatkan agar hakim bersikap imparsial dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak sesuai prinsip audi et alteram partem.
\"Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan substantif untuk memastikan aparatur peradilan agar memahami dan mengimplementasikan arah pembaruan hukum acara pidana secara tepat,\" pungkasnya. (Budi)
Tags




